PSSI Keberatan dengan Keputusan KIP - Sport/Health/Dll
Headlines News :
Home » , , » PSSI Keberatan dengan Keputusan KIP

PSSI Keberatan dengan Keputusan KIP

Written By Herianto on Tuesday, 9 December 2014 | 11:25

PSSI Keberatan dengan Keputusan KIP  


JAKARTA – Setelah Komite Informasi Publik (KIP) mengklaim bahwa Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) merupakan badan publik nonpemerintah, pernyataan keberatan pun terlontar dari organisasi yang bermarkas di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) itu.
Walau pihaknya menghargai keputusan KIP, Direktur Hukum PSSI Aristo Pangaribuan menyebut bahwa apa yang dikeluarkan oleh KIP mencederai peraturan komite itu sendiri. Bahkan, ia tengah menyiapkan langkah hukum.
“PSSI menyatakan keberatan atas putusan tersebut, dan akan menggunakan haknya untuk mengajukan keberatan sesuai dengan Pasal 47-49 UU Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 2 Tahun 2011 mengenai Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan,” kata Arsito melalui pernyataan tertulisnya, seperti yang dilaporkan Antara, Selasa (9/12/2014).
Sebelumnya, Senin (8/12/2014) KIP mengabulkan seluruh tuntutan dari Forum Diskusi Suporter Indonesia (FDSI) sebagai pemohon dan PSSI sebagai termohon. Salah satu keputusan yang dikeluarkan oleh KIP adalah memerintahkan PSSI untuk membuka laporan keuangannya kepada publik.
Laporan keuangan yang diminta KIP terkait dengan dokumen kontrak, meliputi kontrak hak siar Tim Nasional (Timnas) Indonesia. Terutama saat Timnas U-19 bermain di Piala AFF U-19 2013, Pra Piala Asia U-19 2013, dan Tur Nusantara U-19 2014.
Selain itu, KIP juga meminta rincian penerimaan dan penggunaan hak siar Timnas senior, U-23, dan U-19 selama 2012-2014 serta pengelolaan dana yang bersangkutan, juga sponsorship.
Selama menjalani sidang PSSI menolak tuntutan FDSI yang menganggap organisasinya bukanlah badan publik melainkan badan hukum privat perkumpulan. Bahkan Aristo menyebut KIP tidak memiliki kewenangan mengadili perkara ini.
Akan tetapi, KIP mengeluarkan keputusan yang mematahkan pernyataan sepihak PSSI. Mereka menyebutkan bahwa PSSI adalah satu-satunya organisasi sepakbola yang diakui pemerintah Indonesia baik di level nasional dan internasional.
Menurut KIP, sebagai satu-satunya organisasi sepakbola yang diakui Negara, PSSI mendapatkan dana operasional dari APBN dan sudah seharusnya dikategorikan sebagai Badan Publik nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam UU KIP.

 




Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Web | heri | Heri
Copyright © 2014. Sport/Health/Dll - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Heri Template
Proudly powered by Blogger